WahanaNews.co.id | Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia karena harganya yang relatif lebih murah. Namun, membeli mobil atau motor bekas harus jeli, jangan sampai kamu malah mendapatkan kendaraan "bodong" yang tidak memiliki surat-surat asli.
Melansir detikcom, Korlantas Polri memberikan tips cara membedakan STNK asli dan palsu. Soalnya, dokumen kendaraan ini yang harus dibawa ketika bepergian.
Baca Juga:
Polda Sumut Ciduk Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap
Disebutkan, STNK asli dan palsu ini sekilas sangat mirip dan sulit dibedakan. Namun jika dicermati lebih jauh, ada beberapa hal yang beda walau perlu ketelitian untuk memeriksanya.
Berikut tiga cara membedakan STNK asli dan palsu biar kamu tidak tertipu saat membeli kendaraan bekas.
Hologram
Baca Juga:
Sindikat Pemalsuan Pelat, Propam Polri Ungkap Ada Anggota Terlibat
Cara membedakan STNK asli dan palsu adalah kamu perlu melihat bagian hologram pada STNK. Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang. Hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Barcode
Di STNK terdapat barcode yang bisa kamu lihat untuk membedakan STNK asli atau palsu. Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di-scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di-scan. Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.