WahanaNews.co.id | Pemerintah memastikan memperpanjang diskon tarif listrik hingga akhir tahun dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Stimulus ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen. Adapun diskon listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dengan diskon 50% (450 VA) dan 25% (900 VA).
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik?
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token listrik.
Bagi pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, lantaran stimulus akan diberikan saat membeli token.
Baca Juga:
Dirut PLN Paparkan Hitungan Subsidi Listrik 2025 Capai Rp83,08 Triliun
Sementara itu, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening umum, stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.
Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Melansir wahananews.co, berikut rincian bantuan listrik: