WahanaNews.co.id | Beberapa negara di dunia masih memberlakukan pidana mati. Setiap tanggal 10 Oktober, diperingati sebagai hari Internasional melawan praktik hukuman mati.
Peringatan ini pertama kali digagas World Coalition Against Death Penalty pada 2013 lalu.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Ada beberapa negara yang memberlakukan praktik hukuman mati dengan berbagai metode.
Ini tujuh jenis hukuman mati yang masih diberlakukan hingga saat ini.
1. Hukuman Tembak
Baca Juga:
JPU Pasaman Tuntut Pidana Mati Terhadap Tiga Terdakwa Narkoba Sabu-Sabu di Sumbar
Metode tembak dalam mengeksekusi terpidana mati merupakan cara yang paling populer dilakukan oleh otoritas hukum di beberapa negara.
Dilansir dari Death Penalty World Wide, sekitar ada 28 negara yang masih memberlakukan metode ini termasuk Amerika Serikat (AS), Indonesia, dan Korea Utara.
Biasanya, metode hukuman tembak mati dilakukan terhadap terpidana kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti terorisme, pembunuhan berencana, korupsi (di beberapa negara), dan perdagangan, dan genosida.
2. Suntik Mati
Metode ini dianggap sebagai metode hukuman mati yang paling manusiawi ketimban tembak mati atau eksekusi kursi listrik. Suntik mati telah diterapkan di beberapa negara seperti China, Guatemala, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Namun, praktik ini dianggap tidak etis karena dilakukan dengan cara yang rahasia dan kerap dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga terpidana seperti di China. Bahkan, di 'Negeri Tirai Bambu' tersebut diketahui 65 persen transplantasi organ tubuh untuk kebutuhan medis disuplai dari organ terpidana yang disuntik mati.
3. Hukuman Gantung
Hukuman mati dengan metode tiang gantungan umum dilakukan pada abad 18 hingga awal 20. Namun, masih ada beberapa negara yang menerapkan metode ini sebagai hukuman mati, khususnya di Semenanjung Arab dan Afrika.
Penerapan hukuman gantung dilakukan karena disebabkan ongkos yang jauh lebih murah dan efisien. Ada dua metode hukuman gantung yang umum dilakukan, yaitu long drop dengan menjatuhkan terpidana mati dari tempat yang cukup tinggi, sehingga tali yang melilit leher tidak mencekik terlalu lama. Metode kedua adalah yang membuat leher tercekik lebih lama.
4. Rajam
Rajam merupakan metode hukuman mati yang sering dipraktikkan di Iran dan Somalia. Biasanya, penerapannya dijatuhkan kepada orang yang terbukti melakukan zina.
5. Kursi Listrik
Hanya ada dua negara yang secara hukum mengatur penggunaan kursi listrik sebagai metode hukuman mati, yaitu Amerika Serikat dan Filipina (hingga 1976). Penggunaan kursi listrik untuk hukuman mati pertama kali dilakukan pada 1890.
Terpidana mati kursi listrik dilakukan dengan cara mencukur seluruh rambut yang ada di kaki dan tangan, sehingga menghilangkan rambatan listrik. Eksekusi kursi listrik dilakukan dengan menyetrumkan sekitar 2.450 volt dan dilakukan setiap 15 menit.
6. Pancung
Hukuman penggal atau pancung sebelumnya dipraktikkan di Perancis hingga masa revolusi Perancis pada 1799. Saat itu, pancung dilakukan dengan menggunakan alat bernama guillotine.
Metode ini mulai ditinggalkan di Eropa karena alasan kemanusiaan. Selain di negara tersebut, praktik hukuman pancung juga dilakukan di Arab Saudi.
7. Pembakaran
Milisi ISIS melakukan pembakaran terhadap tawanan mereka saat berkuasa dari 2011 hingga 2017 di Irak dan Suriah. Tawanan tersebut biasanya berasal dari luar negeri dan warga sipil lokal yang dianggap melanggar hukum atau mata-mata musuh.
Tidak hanya membakar, militan ISIS juga merekam dan sempat menyebarkan beberapa video eksekusi mati mereka tersebut ke internet. (JP)