WahanaNews.co.id | PPKM Level 2 diberlakukan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun melakukan penyesuaian jam operasional transportasi umum yang mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT.
PPKM Level 2 dilakukan guna mempersiapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Pemkab Kepulauan Seribu Bersiap Tanam 10 Ribu Bibit Mangrove di Pulau Kelapa
"Tujuan dari PPKM Level 2 untuk proses antisipasi liburan Nataru, di mana nanti kita berlakukan PPKM Level 3. Jadi saya kira salah satu yang baik ada proses satu-dua-tiga," kata Riza melansir detikcom, Senin (6/12/2021).
Riza menjelaskan, di masa PPKM Level 2, terjadi perubahan kapasitas hingga operasional berbagai sektor kegiatan. Misalnya, sementara level 1 kapasitas mal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, di level 2 kapasitasnya dikurangi jadi 50 persen dan jam operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Riza meyakini penyesuaian ini efektif dalam mencegah warga euforia saat libur panjang.
Baca Juga:
Perluasan Jangkauan Transjakarta Hingga Cianjur, DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantau Jumlah Armada
"Supaya masyarakat lebih berhati-hati, waspada, jangan juga euforia," ujarnya.
Terkait hal tersebut, perubahan jam operasional trasnportasi umum dijelaskan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Sabtu (4/12/2021).
1. Transjakarta
Jam operasional Transjakarta semula pukul 05.00-22.00 WIB diubah menjadi 05.00-21.00 WIB