WahanaNews.co.id | Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah menginstruksikan fraksi di DPRD Kabupaten Bogor segera mendorong terbitnya aturan peraturan daerah (perda) soal larangan praktik kawin kontrak.
"PPP menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor untuk mengikuti hasil ijtima ulama untuk menginisiasi terbitnya perda larangan kawin kontrak," ujar Achmad Baidowi atau Awiek, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Pasalnya, menurut dia, fenomena kawin kontrak di Kabupaten Bogor sudah memakan banyak korban, terutama perempuan. Bahkan, lanjutnya, kekerasan terhadap korban juga berlanjut terhadap anak-anaknya.
"Terhadap fenomena tersebut, banyak korban khususnya dari kalangan perempuan, bahkan juga menjadi korban kekerasan. Termasuk juga anak-anak yang lahir dari kawin kontrak turut menjadi korban," kata Awiek.
Dia menuturkan bahwa fenomena kawin kontrak di wilayah Kabupaten Bogor sudah berlangsung sejak beberapa tahun belakangan. Menurutnya, praktik kawin kontrak itu malah mengarah pada prostitusi terselubung.
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
"Berdasarkan informasi di lapangan, fenomena kawin kontrak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor sudah berjalan bertahun-tahun dan mengarah kepada praktik prostitusi terselubung," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2021. Salah satu hasilnya, MUI Kabupaten Bogor meminta pemda setempat melarang praktik kawin kontrak dengan cara membuat peraturan daerah (perda).
"Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain," ujar KH Mukri Aji saat dihubungi, Kamis (16/12/2021). (JP)