WahanaNews.co.id | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka-bukaan terkait alasan pegawai pajak rentan dihinggapi penyakit korupsi. Menurutnya, kerentanan itu muncul lantaran pegawai pajak memiliki tugas dan kewenangan yang luar biasa.
"Mulai dari telaah administrasi perpajakan, sampai penilaian, sampai membuat keputusan besar pajak, sampai pemeriksaan di peradilan. Itu rentan semua dengan kasus korupsi," ujar Firli dalam Hari Antikorupsi Sedunia Direktorat Jenderal Perpajakan, Kamis (2/12).
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
Firli mengatakan tindak korupsi pegawai pajak tidak hanya dilakukan dalam bentuk mencuri uang negara. Korupsi bisa dilakukan dengan menerima gratifikasi hingga melakukan pemerasan.
Ia menambahkan perilaku itu bisa terjadi karena 4 faktor, yaitu; keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan rendahnya ancaman hukuman. Firli menilai petugas pajak memiliki kekuasaan yang besar.
"Terkait dengan kesempatan ini berkaitan dengan kekuasaan, rekan-rekan insan perpajakan memiliki kekuasaan yang luar biasa disaat wajib pajak melakukan pelaporan, perpajakan melakukan penilaian di situ kekuasaan sangat luar biasa. Wajib pajak terkadang berupaya pajaknya tidak sesuai dan rendah, disini yang terjadi adalah kekuasaan bermain," ujarnya.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan manyatakan telah melakukan serangkaian upaya pencegahan agar pegawainya tidak korupsi.
Itu salah satunya dilakukan dengan meminimalisir pelayanan tatap muka agar pegawai tak banyak berinteraksi dengan wajib pajak.
"Kami coba memberikan layanan yang transparan agar mencegah celah korupsi, kami lakukan semua layanan digital dan kami bergerak kesana, orang minta layanan tinggal klik, mau nanya tinggal telpon," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.