WahanaNews.co.id | Undang-undang Anti-Pelecehan Seksual di Arab Saudi mengharuskan pengguna Whatsapp di negara tersebut untuk tidak sembarangan mengirim emoji hati karena ancamannya bisa dipenjara dan denda uang tunai.
Dalam sebuah pernyataan anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi, mengatakan mengirim emoji hati merah di WhatsApp sama dengan kejahatan pelecehan.
Baca Juga:
Netanyahu Sebut Rakyat Palestina Bisa Bangun Negara di Arab Saudi: Banyak Lahan Disana
"Beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan," kata Kutbi sebagaimana dilansir detikcom.
Selain itu, ia juga memperingatkan untuk pengguna aplikasi agar tidak memberikan topik percakapan yang memicu ketidaknyamanan atau mengganggu si lawan bicara termasuk menggunakan ekspresi atau emoji hati merah.
"Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern," jelas Kutbi.
Baca Juga:
Arab Saudi Buka Konferensi dan Pameran Haji 2025
"Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian.
Sesuai dengan hukum di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah maka ia akan di penjara selama dua hingga lima tahun dan/atau denda sebesar RS100 ribu atau sekitar Rp380 juta. [JP]