WahanaNews.co.id | Di tengah kecamuk perang, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menandatangani undang-undang yang secara efektif melegalkan sektor mata uang kripto di negaranya.
Keputusan ini muncul ketika Ukraina menerima banyak sumbangan uang kripto senilai puluhan juta dolar dari individu dan kelompok yang berharap dapat membantu upaya perang negara itu melawan Rusia.
Baca Juga:
Transformasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti Dorong Transaksi Multilateral
RUU yang ditandatangani oleh Zelenskyy telah disetujui oleh parlemen Ukraina bulan lalu dan menciptakan kondisi untuk peluncuran pasar legal untuk aset virtual di Ukraina.
Keputusan ini memungkinkan bank Ukraina untuk membuka rekening untuk perusahaan kripto, serta menunjuk Bank Nasional Ukraina dan Komisi Nasional Sekuritas dan Pasar Saham sebagai pengawas keuangan untuk sektor ini.
Selain itu, seperti dikutip detikcom dari The Verge, dilegalkannya mata uang kripto pun berarti pertukaran kripto dan perusahaan yang menangani aset virtual lainnya harus mendaftar ke pemerintah. Ukraina mengatakan akan melindungi kepemilikan mata aset kripto warganya dengan kekuatan hukum yang sama dengan mata uang fiatnya, hryvnia
Baca Juga:
Kejati Jawa Tengah Tahan Pegawai Bank BUMN Terkait Kasus Pembelian Kripto
Dalam sebuah posting yang dibagikan di Telegram, Wakil Perdana Menteri Ukraina dan Menteri Transformasi Digital Mykhailo Fedorov, mengatakan bahwa undang-undang itu akan membawa sektor kripto lebih jelas dan keluar dari "bayang-bayang".
"Dengan dimulainya perang, mata uang kripto menjadi alat yang ampuh untuk menarik dana tambahan guna mendukung Angkatan Bersenjata Ukraina," tulis Fedorov.
Selama lebih dari tiga minggu situasi berperang, dana kripto Ukraina telah terkumpul lebih dari sekitar Rp773,6 miliar dalam mata uang kripto. Sumber lain ada juga yang menyebut Ukraina telah menerima hampir sekitar Rp1,4 triliun dalam bentuk donasi kripto.