WahanaNews.co.id | Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) berencana menghadirkan e-KTP digital yang bisa disimpan di handphone. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini KTP digital masih dalam uji coba. Rencananya KTP digit akan meluncur tahun ini.						
					
						
						
							"Masih uji coba untuk internal dulu. (Rencana) 2022," katanya singkat seperti dilansir detikcom, Jumat (7/1/2022).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
								
								
									
										
									
								
							
						
						
							Meski akan digitalisasi pihaknya tetap akan melayani pembuatan identitas kependudukan atau e-KTP, dengan dua cara. Pertama jalur digital dan kedua layanan manual untuk kartu fisik.						
					
						
						
							"Rencana dilakukan secara bertahap (e-KTP Digital). Dukcapil akan akan menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dua jalur, yakni layanan digital dan layanan manual," jelas Zudan dalam akun Youtube resminya.						
					
						
						
							Nantinya, dalam satu aplikasi identitas digital selain KTP akan dilengkapi menu utama terdiri dari, data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya yang terintegrasi e-KTP.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
								
								
									
								
							
						
						
							Dokumen yang terintegrasi e-KTP di antaranya hasil vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan dan status kepegawaian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selain itu, e KTP digital nantinya hadir dalam bentuk foto dan QR code ke handphone.						
					
						
						
							Sebagai informasi, mulai 2021 Kemendagri telah mulai melakukan uji coba menerapkan e-KTP digital di 50 kabupaten/kota. Beberapa di antaranya mulai dari Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.						
					
						
						
							Zudan menjelaskan nanti e-KTP digital diterbitkan oleh menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring. [JP]