WahanaNews.co.id | Dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan sebar isu SARA, konten youtube milik pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke kepolisian.
Konten Youtube Rocky Gerung dianggap membuat provokasi terhadap Pastor Romo Antonius Benny Susetyo yang juga menjadi Staf khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca Juga:
Ini Dia Jenis Konten Paling Dicari di Youtube!
Pelapor Petrus Selestinus mengatakan bahwa laporan dugaan unsur pidana itu dilayangkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021).
Petrus mengatakan bahwa konten Rocky Gerung dan Hersubeno Arief yang diunggah di Youtube milik Rocky Gerung telah meresahkan masyarakat.
"Jadi tadi kami sudah lapor ke SPKT Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak pidana karena terjadi ujaran kebencian dan berita bohong yang timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Petrus seperti dilansir poskota, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga:
Rumah Berantakan Dijadikan Konten Horor, 10 YouTuber Dilaporkan
Konten Youtube berjudul 'CAMPUR TANGAN URUSAN MUI, ROMO BENNY HARUS MUNDUR ATAU DIPECAT DARI DARI BPIP!' itu dilaporkan dengan Nomor : LP/B/6013/XII/2021/ SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Judul Youtube di konten itu ialah bahwa campur tangan urusan MUI Romo Benny harus mundur atau dipecat dari BPIP," paparnya.
Pasal yang dilaporkan yakni terkait ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain meminta memeriksa Rocky Gerung, lanjut Petrus, dia juga meminta polisi untuk memeriksa Hersubeno Arief, Refly Harun, Adi Masardi, dan Natalius Pigai.
Adapun Petrus memberikan sejumlah barang bukti di antaranya Youtube wawancara media dengan Hersubeno Arief.
Serta melampirkan video youtube wawancara Hersubeno Arief dengan Rocky Gerung, Youtube komentar Refly Harun dan pernyataan media online Natalius Pigai.
"Mereka perlu didengar. Tetapi bahwa nanti penyelidikan siapa yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana dan siapa yang tak layak sepenuhnya wewenang penyelidik dan penyidik," pungkasnya. (JP)