WahanaNews.co.id | Penerbitan izin pinjaman online atau pinjol baru masih dimoratorium sejak Oktober lalu. Kebijakan ini dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang geram terhadap maraknya pinjol ilegal.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap seluruh pinjol yang telah berizin atau legal. Ia belum bisa menginformasikan kapan izin pinjol baru bisa dibuka kembali.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Kita lihat perkembangannya nanti, karena kan kita mengevaluasi kembali. Itu kan sudah banyak sekarang ya. Kemudian kita evaluasi dulu, sampai suatu ketika kita lihat, itu harus dievaluasi mungkin dari sisi keamanannya dan lain-lain," kata Nurhaida di Bukit Tinggi, melansir detikcom, Minggu (19/12/2021).
Saat ini sendiri ada 104 platform penyelenggara pinjol berizin dan terdaftar di OJK. Nurhaida mengatakan mengatakan izin pinjol baru akan dibuka lagi sambil menunggu hasil evaluasi yang dilakukan.
Sebab menurutnya, jika izin pinjol baru dibuka, maka akan banyak platform yang langsung berbondong-bondong mendaftar. Untuk itu, OJK masih mengevaluasi ketentuan yang berlaku, khususnya sisi keamanan.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Itu setelah kondisinya sudah lebih jelas nanti baru mungkin akan dibuka kembali. Kita belum bisa menentukan sekarang kapannya. Karena tergantung evaluasi. Karena kan begitu (penerbitan izin baru) dibuka langsung banyak ya (yang mendaftar), sehingga kita harus lihat itu ketentuannya sudah cukup atau belum sebetulnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia juga belum bisa memastikan apakah pada 2022 penerbitan izin pinjol baru sudah bisa dibuka kembali atau belum. "Kita belum bisa bicara itu dulu sekarang," tuturnya. (JP)