WahanaNews.co.id | Layanan pinjaman online (pinjol) didominasi oleh milenial, baik dari sisi lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (peminjam). Hal itu dikatakan Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam Launching Rebranding AFPI, Jumat (10/12/2021).
"Jadi paling banyak adalah milenial dari umur 19 tahun sampai 34 tahun, ada sekitar 71% lender-nya itu milenial, umurnya 19 sampai 34 tahun, itu yang lender. Sementara kalau borrower-nya sekitar 67% itu umurnya 19 sampai 34," tuturnya seperti dilansir detikcom.
Baca Juga:
Cegah Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Branding "Pindar" untuk Fintech Resmi
Hal itu juga menjadi tantangan bagi penyelenggara pinjol dalam mengedukasi masyarakat yang didominasi oleh milenial mengenai pinjaman online.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mencatat dana yang sudah disalurkan oleh pinjol resmi yang tergabung sebagai anggota telah mencapai Rp 126 triliun.
"Tidak terasa industrinya sebenarnya baru berusia kurang lebih 6 tahun, asosiasinya 3 tahun, namun Alhamdulillah tahun ini pun kita juga bisa mencapai kumulatif pendanaan hampir Rp 126 triliun kalau saya tidak salah, data statistik terakhir," katanya.
Baca Juga:
Galbay Pinjol, Kapan Teror Debt Collector Berakhir?
Adrian pun menjelaskan asosiasinya terus berbenah untuk menjaga citra pinjol resmi di tengah gempuran pinjol ilegal. Pihaknya akan meningkatkan perlindungan kepada customer, baik itu lender maupun borrower. AFPI juga akan mempertegas identitas anggotanya sebagai pinjol legal. Hal itu bertujuan agar masyarakat lebih mudah membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
"Berikutnya kita juga revamping dari website AFPI agar website tersebut bisa lebih informatif dan juga website tersebut bisa lebih memberikan informasi yang lebih jelas, lebih lengkap terkait dengan aspek-aspek dari produk fintech lending. Kemudian juga bagaimana masyarakat itu bisa memahami secara lebih komprehensif dan juga bisa ada simulasi dan juga perbedaan," paparnya.
Pihaknya juga akan terus memperbaiki serta meningkatkan layanan pengaduan, yang mana bisa lebih cepat dan lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Lanjut dia, pihaknya melihat bahwa masyarakat belum memiliki pemahaman secara menyeluruh tentang pinjol legal dan ilegal sehingga mereka menjadi korban dengan bertransaksi dengan yang ilegal. (JP)