WahanaNews.co.id | Kabar dugaan perselingkuhan oknum pejabat ASN dijajaran Pemprov DKI Jakarta dengan seorang wanita muda menggema dan menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat, tidak terkecuali dikalangan PJLP Kec. Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur.
Menurut informasi, oknum yang disebut-sebut sebagai pejabat di salah satu dinas dan menempati posisi sebagai Kepala Unit dan banyak berhubungan dengan PJLP. Sementara wanita muda selingkuhan oknum tersebut juga sebagai PJLP di Wilayah Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Kabar dugaan perselingkuhan oknum pejabat ini disebut-sebut sudah tergolong lama diketahui oleh sebagian PJLP ditempat kerja wanita tersebut. Namun umumnya mereka lebih memilih diam karena takut akan dipecat.
“Hampir setiap hari Kamis oknum pejabat tersebut datang ke lokasi kerja wanita, tapi tidak lama ketemu, mereka pergi dan yang pergi duluan si oknum pejabat itu dan tidak berselang lama si wanita juga menyusul pergi, nanti hari Jumat giliran si wanita yang datang ke dinas”, kata salah seorang PJLP yang minta namanya dirahasiakan.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, selingkuhan oknum pejabat tersebut tidak hanya satu orang, tetapi sebanyak dua orang. “Ada dua orang sih, satunya lagi PJLP di Jakarta Selatan” kata PJLP lainnya.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Merujuk kepada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang kemudian telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.