WahanaNews.co.id | Pemerintah memberikan beberapa pelonggaran aturan terkait pandemi Covid-19. Salah satunya pelaku perjalanan domestik yang tidak lagi perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif bila telah melakukan vaksin lengkap.
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Dicky Budiman mengingatkan terkait apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh vaksin Covid. Dicky menyebut vaksin bukan berarti membuat pemerintah berhenti melihat dimana dan seperti apa kondisi virus tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Apa yang diperlukan untuk mengakhiri pandemi ini adalah pemahaman realistis tentang apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh vaksin Covid. Dunia sudah memiliki vaksin, tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak," kata Dicky kepada wartawan, dilansir detikcom Senin (7/3/2022).
Menurutnya test di era cakupan vaksinasi membaik lebih bersifat target oriented. Test juga dinilai harus dapat diakses dengan cepat dan murah.
"Strategi Test di era cakupan vaksinasi yang makin membaik akan lebih bersifat target oriented (surveilans). Test harus dapat diakses dengan cepat dan mudah murah, karena tes mewakili informasi yang dapat diakses secara real time tentang virus di dalam dan di sekitar kita," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Namun Dicky mengatakan bila pemerintah mengubah strategi test dalam aspek kesehatan masyarakat (kesmas), maka perlu adanya uji publik. Hal ini disebut perlu dilakukan untuk melihat potensi perkembangan.
"Ketika kita ubah strategi test ini dalam aspek kesmas, sebaiknya ada uji publik dulu untuk melihat potensinya setidaknya di satu lokasi selama satu minggu supaya memiliki dasar data yang kuat dalam konteks Indonesia," tuturnya.
Menurut Dicky perpaduan vaksin dan test dapat menurunkan transmisi komunitas. Sehingga pemerintah dapat mengendalikan virus secara efektif.
"Sekali lagi, tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai, kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya. Kombinasi vaksin dan test akan menurunkan transmisi komunitas ke titik di mana kita dapat mengendalikan virus secara efektif. Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.
Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3). Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.
Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan. [JP]