WahanaNews.co.id | Polisi bakal menempel stiker terhadap kendaraan yang sudah lolos di pemeriksaan posko PPKM libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
"Ada mekanismenya, ditempel stiker. Stiker itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan itu sehat, persyaratan udah terpenuhi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Adapun persyaratan yang dimaksud berupa Surat Keluar Masuk (SKM) yang wajib ditunjukkan pengendara. SKM sendiri dikeluarkan oleh ketua RT.
Selain itu, Dedi mengatakan polisi akan meminta hasil tes antigen COVID-19 kepada pengendara di posko PPKM. Apabila hasilnya negatif, maka diperbolehkan melewat.
"Mengecek persyaratan itu sudah terpenuhi atau belum. Kalau misalnya negatif (COVID-19) akan dipersilahkan," ucapnya.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Sementara apabila warga itu tidak bisa menunjukkan surat hasil tes antigen, kata Dedi, maka polisi yang akan melakukan tes COVID-19. Jika hasilnya positif, warga itu akan dievakuasi ke tempat isolasi.
"Kalau misalnya belum, masyarakat diimbau untuk kita laksanakan cek antigen misalnya. Kalau misalnya dia positif, langsung ditindaklanjuti PCR. PCR positif, langsung dievakuasi ke tempat isolasi," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Polri akan menggelar Operasi Lilin saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Operasi Lilin itu akan digelar mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Polri akan mendirikan sejumlah Posko PPKM Level 3 di sejumlah jalur perbatasan antar daerah dan di setiap gerbang tol. Nantinya, setiap pengendara wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT. (JP)