WahanaNews.co.id | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menjelaskan masalah mendasar pencabutan izin ribuan usaha pertambangan. Salah satunya sudah diberikan izin usaha bertahun-tahun tetapi tidak berjalan.
"Pertama, izin sudah dikasih nggak jalan-jalan untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu. Kedua, dia sudah punya izin tidak mengajukan rencananya. Ada apa di balik itu?" terang Bahlil melansir detikcom, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga:
Gomar Gultom Nyatakan PGI Tak Punya Kemampuan Kelola Tambang
Kemudian, Bahlil mengatakan perusahaan yang diberikan izin usaha itu namanya tidak jelas. Sementara, untuk sektor kehutanan dan perkebunan kerap menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja.
"Contoh pembangunan kebun tidak ada bangun-bangunnya. Ya pasti dicabutlah. Negara inikan diatur oleh negara. Jadi izin jangan dianggap punya dia. Nggak bisa. Ini semua dikelola oleh negara dan ini tanpa pandang bulu," tambahnya.
Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, Bahlil menegaskan untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.
Baca Juga:
PMKRI Desak Pemerintah Hentikan Wacana Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang
"Tidak semua ke kelompok adat, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi. Jangan juga perusahaan yang sudah ada warna warni rodanya sudah dicabut lagi. Ini juga perusahaan yang besar yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjalankan usahanya" ucapnya.
Perihal, perusahaan yang sudah dicabut izin usahanya apakah akan mendapatkan kembali izin tersebut atau tidak. Bahlil menegaskan keputusan ini ibarat sudah kartu merah.
"Analoginya kalau si A tidak lulus sekolah (dikeluarkan), kalau A mau sekolah lagi apakah saya akan menerima lagi? Susah kan? Ibaratnya sudah kartu merah kok," imbuhnya. [JP]