WahanaNews.co.id | Diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 menjadikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, menjadi ASN.
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengutip detikcom, saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Novel Baswedan: Jokowi Harus Pilih Calon Pansel dan Dewan Pengawas KPK Berkualitas
Dedi turut mengirimkan foto mengenai Perpol pengangkatan Novel dkk menjadi ASN Polri itu. Perpol itu berisi tentang pengangkatan khusus atas 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Dedi menyebut pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dkk sudah tercatat oleh Kemenkumham. Hanya, 57 eks pegawai KPK ini belum resmi diangkat menjadi ASN Polri.
"Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," tuturnya.
Baca Juga:
Firli Mengundurkan Diri dari KPK, Novel Baswedan: Bakal Jadi Pola Jahat
Selanjutnya, kata Dedi, Polri akan melakukan sosialisasi kepada Novel dkk mengenai pengangkatan khusus ini. Polri turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sosialisasi tersebut.
"Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)-nya," imbuh Dedi.
Sebelumnya, Polri menyatakan proses perekrutan 57 eks pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri sudah hampir selesai. Polri mengklaim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah menyiapkan posisi yang bisa ditempati Novel Baswedan dkk.