WahanaNews.co.id | Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memutuskan meniadakan libur cuti bersama Desember 2021.
Selain menghapus cuti bersama, seperti dilansir detikcom, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021 melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelumnya maupun sesudahnya.
Baca Juga:
9,2 Juta Wisatawan Ramaikan Sumut di Libur Nataru
Larangan tersebut dikecualikan bagi para ASN yang mengambil cuti untuk melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.
Adapun larangan kegiatan bepergian ke luar daerah akan dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang ada di wilayah aglomerasi. Seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Mebidangro, dan lainnya.
Untuk kelompok ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah, harus memegang surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca Juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Jasa Raharja Tanjungpinang Dukung Kesiapan Pengamanan Angkutan Kapal Laut 2024
Sama halnya dengan pegawai yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Maka, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Sementara itu, untuk karyawan swasta diizinkan untuk mengambil hak cutinya saat Nataru. Namun mereka tidak diizinkan bepergian. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida mengatakan, jika untuk alasan mendesak diizinkan untuk bepergian, tapi harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.