WahanaNews.co.id | Selandia Baru kembali melonggarkan persyaratan masuk warganya. Negeri kiwi itu belum buka pintu untuk turis asing.
Dilansir detikcom dari Channel News Asia, Perdana Menteri New Zealand, Jacinda Ardern, menghapus kewajiban isolasi mandiri bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
Baca Juga:
Selandia Baru Keluarkan Pernyataan Resmi Setelah KKB Bunuh Pilot dan Hancurkan Helikopter
"Saya tahu ini akan menjadi kabar gembira bagi warga yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke rumah untuk melihat orang-orang terkasih sesegera mungkin," kata Ardern.
"Kami tidak sabar untuk bertemu denganmu," dia menambahkan.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri hanya perlu dites negatif Covid-19 sebelum terbang dari negara asal dan setelah tiba di bandara.
Baca Juga:
Selandia Baru Perkuat Komitmen Kedaulatan Indonesia di Pasifik
Ya, pembukaan perbatasan itu cuma berlaku untuk warga New Zealand yang berada di luar negeri dan sejumlah pelaku perjalanan lainnya yang memenuhi syarat tertentu.
Jika tiba pada atau setelah Rabu (2/3), pukul 23.59 waktu setempat maka pelaku perjalanan dapat masuk negara tersebut tanpa harus menjalani isolasi mandiri.
Kendati melonggarkan aturan masuk bagi warganya dari luar negeri, wisatawan asing belum diizinkan mengunjungi Negeri Kiwi.
Sejauh ini, New Zealand menjadwalkan pembukaan perbatasan untuk warga Australia pada Juli 2022. Sementara itu, untuk warga negara asing lainnya bisa masuk mulai bulan Oktober 2022.
Sebelumnya New Zealand akan mengizinkan turis masuk pada 30 April 2022. Namun, kebijakan tersebut mundur lagi karena tingginya kasus varian Omicron. [JP]