WahanaNews.co.id | Polisi agama Taliban telah memasang poster-poster di sekitar ibu kota Afghanistan, Kabul yang memerintahkan wanita Afghanistan untuk menutup aurat.
Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/1/2022), poster yang mencakup gambar burga yang menutupi seluruh tubuh dan wajah itu, dipasang di kafe-kafe dan toko-toko minggu ini oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.
Baca Juga:
Taliban Persekusi Ratusan Perempuan Afghanistan
Poster, yang mencakup gambar burga yang menutupi wajah, ditampar di kafe dan toko minggu ini oleh
Diketahui bahwa sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021 lalu, Taliban semakin membatasi kebebasan - terutama kebebasan perempuan dan anak perempuan.
"Menurut hukum Syariah, wanita Muslim harus mengenakan jilbab," bunyi poster itu, mengacu pada praktik menutup aurat.
Baca Juga:
Taliban Larang Anak Perempuan Berusia 10 Tahun untuk Sekolah
Seorang juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang bertanggung jawab untuk menegakkan interpretasi keras Taliban terhadap hukum Islam, mengkonfirmasi kepada AFP bahwa kementerian tersebut berada di balik perintah tersebut.
"Jika seseorang tidak mengikutinya, bukan berarti dia akan dihukum atau dipukuli, itu hanya dorongan bagi wanita Muslim untuk mengikuti hukum Syariah," kata juru bicara tersebut, Sadeq Akif Muhajir.
Di Kabul, sebagian wanita sudah menutupi rambut mereka dengan jilbab, meskipun beberapa mengenakan pakaian Barat yang sederhana.
Di luar ibu kota Afghanistan itu, burga, yang diwajibkan bagi kaum wanita di bawah rezim pertama Taliban pada 1990-an, tetap umum. [JP]