WahanaNews.co.id | Saat ini sudah marak terjadi kasus penipuan saat melakukan transaksi digital. Dalam menjalankan aksinya, ada berbagai macam modus penipuan secara online terbaru yang kerap menelan korban.
Diketahui bahwa saat ini berbagai modus penipuan banyak yang mengatasnamakan institusi perbankan dan keuangan di Indonesia. Selain itu, ada pula penipuan saat transaksi digital yang berupaya untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat pribadi untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Revolusi Penghasilan Online: 8 Aplikasi Terbaik untuk Tambahan Uang Saku
Untuk itu masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi digital. Nah, agar tidak kena jerat penipuan online, melansir dari detikcom, berikut 5 modus yang sering digunakan pelaku:
1. phising
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa modus penipuan berupa phising biasa dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Banggai Raih Penghargaan Media Sosial Terbaik dari Kemenkumham Sulteng
"Seolah-lah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan dat-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian," paparnya.
Oleh karena itu, apabila mengalami hal ini, masyarakat harus teliti membaca dengan benar dan melihat secara seksama isi dari SMS maupun email apakah benar pengirimnya berasal dari institusi asli.
2. Phraming handphone