WahanaNews.co.id | Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Surat terkait disebut sudah dikirim ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pindahkan Penahanan Terdakwa Dito Mahendra
"Kami, Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini dalam rangka menyatakan diri sebagai sahabat peradilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar aliansi dalam keterangan pers, Rabu (01/2/23).
Setidaknya terdapat tujuh orang yang tergabung dalam aliansi ini. Mereka ialah Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI); Prof. Dr. Herlien D Setio (Fakultas Teknik Sipil ITB); Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI); Prof. Dr. Mayling Oey-Gardiner (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI).
Kemudian Prof. Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI); Dr. Sangriadi Setio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB); dan Oelin Marliyantoro (STPMD "APMD" Yogyakarta).
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Mereka mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diduga melibatkan Ferdy Sambo dan Richard harus ditangani dengan adil dan pemahaman hukum yang tidak sekadar bersifat tekstual melainkan juga kontekstual.
"Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak berat," imbuhnya.
Aliansi menuturkan terdapat empat alasan kuat untuk membela Richard. Pertama, yang bersangkutan dinyatakan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Richard dinilai rela menanggung risiko demi membongkar kebenaran dalam kasus kematian Yosua.
"Tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer kasus ini akan tertutup rapat menjadi 'dark number'," ucap aliansi.
Alasan kedua, ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan Richard dengan Sambo sehingga perintah sulit ditolak. Ketiga, aliansi mendukung Richard untuk tidak dihukum berat. Dengan demikian, menurut aliansi, hal itu akan menyelamatkan anak muda yang masih memiliki masa depan panjang.
"Keempat, 'Eliezer adalah kita', membela dia adalah memperjuangkan akses keadilan sosial, keadilan substantif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi kelompok rentan dan memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar," ucap aliansi.
Ini kali kedua amicus curiae membela Richard diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM sudah lebih dulu mengirimkan amicus curiae untuk memberi perlindungan terhadap Richard sebagai JC.
Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. Richard diduga ikut menembak Yosua.[zbr]