WahanaNews.co | Penyelenggaraan bangunan berbentuk Rumah Toko (Ruko) 3 lantai sebanyak 7 unit dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal di Jl. Mmerpati 1. No 25./Jln Kav Polri Blok G X, Kelurahan Wijaya Kusuma. Kecamatan Grogol Petamburan. Jakarta Barat tak kunjung dibongkar.
Berdasarkan informasi yang diterima WahanaNews menyebutkan bahwa, bangunan tersebut masih berdiri kokoh, tidak ada tanda-tanda bangunan tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Adm Jakarta Barat.
Baca Juga:
Proyek SPBU Misterius di Tapos: Disinyalir Belum Berizin dan Langgar Saluran Situ Patinggi: Mudah Bikin Bangunan Liar di Kota Depok
Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dinyatakan Surat Peringatan (SP), Segel, SPB dan Bongkar Paksa dapat dikenakan terhadap pelanggaran pembangunan bangunan gedung tanpa izin dan pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Adm Jakarta Barat, Bayu Adji dan Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol, Tri Hendrasmara Saputro belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi.
Untuk menghindari maraknya pelanggaran IMB di wilayah Kota Adm Jakarta Barat, sudah saatnya Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan evaluasi terhadap kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Adm Jakarta Barat dan Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan wilayah Kota Adm Jakarta Barat.
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
Sebab, tidak menutup kemungkinan pelanggaran penyelenggaraan bangunan di wilayah Kota Adm Jakarta Barat dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. [JP]