WahanaNews.co.id | Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia. Kini, orang-orang yang tiba dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari dari sebelumnya 7 hari.
"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melansir detikcom Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Dia mengatakan pengetatan pintu masuk dari luar negeri telah berhasil menekan laju penyebaran Corona varian Omicron. Dia menyebut saat ini penyebaran Omicron lewat transmisi lokal terus meningkat sehingga harus diwaspadai.
"WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap menjalani karantina 7 hari," ucapnya.
Dia menyebut riset menunjukkan inkubasi varian Omicron sekitar 3 hari. Dia juga menyebut penurunan masa karantina mempertimbangkan realokasi sumber daya.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
"Wisma untuk isolasi PPLN akan disiapkan isolasi terpusat," tuturnya. [JP]