WahanaNews.co.id | PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perusahaan bekerja sama dengan Polda Lampung.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, mengatakan bahwa Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.
Baca Juga:
Percepat Konektivitas Sumut, 2 Ruas Baru Tol Kutepat Rampung 100%
"Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100% sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," katanya melalui siaran pers seperti dilansir detikcom, Rabu (2/3/2022).
Adanya sistem tilang elektronik di jalan tol diharapkan dapat menambah kesadaran pengguna kendaraan untuk mematuhi kecepatan maksimal dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol.
Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan kelelahan atau mengantuk, dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum alias ngebut.
Baca Juga:
Tol Baru di Sumatera Ditargetkan Capai 972 Kilometer di Akhir 2024
"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan," jelas Koentjoro.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa sebelum sistem ETLE diluncurkan, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.
"Kami bekerja sama dengan Polda daerah masing-masing telah melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun. Kami juga selalu menekankan kampanye keselamatan berkendara yang telah diluncurkan sejak lama yakni kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) dimana Patuh Kecepatan Berkendara dan Turunkan Fatalitas Kecelakaan merupakan dua point penting yang terdapat pada kampanye tersebut," ujarnya.
Kampanye SETUJU disebutkannya akan terus digaungkan melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, hingga media luar ruang yang dapat dilihat oleh pengguna jalan, hingga event tertentu yang diinisiasi oleh cabang tol seperti Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya.
Pada kesempatannya, Direktur Lalu lintas Polda Lampung, KBP Raden Romdhon juga menyampaikan sistem kerja dari alat ETLE.
"Pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut. Kami ucapkan selamat kepada Hutama Karya yang telah menerapkan sistem penindakan ETLE perdana di jalan tol Indonesia," ungkapnya.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, misalnya menggunakan satu kartu uang elektronik hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa mengisi saldo maka dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya di mana terdapat fitur Cek Saldo uang elektronik dan juga dapat melakukan Top up saldo uang elektronik.
Selain itu pihaknya mengimbau pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. [JP]