WahanaNews.co.id | Arab Saudi membuka pintu untuk jemaah dari luar negaranya melakukan ibadah haji tahun ini. Berikut syarat dan deretan vaksin yang dibolehkan.
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi memberikan kuota 1 juta jemaah haji dari luar Arab Saudi tahun ini.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Melalui akun Twitter resminya, dilansir detikcom, Kementerian Haji dan Umrah merilis beberapa syarat atau aturan haji 1443H/2022.
Syarat haji 2022 dari luar Arab Saudi:
1. Jemaah berusia di bawah 65 tahun.
2. Jemaah sudah menerima vaksin utama Covid-19 yang diakui Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
3. Jemaah dari luar Arab Saudi wajib mengantongi hasil tes PCR negatif dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Kementerian Haji dan Umrah menyebut sertifikat vaksin jemaah harus memuat data pribadi, nama vaksin, tanggal, dan nomor batch.
Baca Juga:
Bupati Satono: 327 Haji Sambas Tiba, Diharapkan Jadi Teladan Masyarakat
Bagi jemaah yang tidak memiliki kartu identitas nasional atau identitas penduduk Arab Saudi dapat mendaftarkan vaksinasi secara elektronik.
Adapun daftar vaksin Covid-19 yang diakui Arab Saudi untuk jadi syarat haji 1443H/2022 adalah:
1. Pfizer-BioNTech
2. Moderna
3. Oxford-AstraZeneca
4. Janssen
5. Sinopharm
6. Sinovac
7. Covaxin
8. Estetika (Sputnik V)
9. Kofovax
Kuota jemaah haji 2022 itu meningkat ketimbang pada tahun 2021 yang hanya sebanyak 60 ribu. Merespons hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan meminta tambahan kuota jemaah haji untuk Indonesia.
Yaqut mengatakan akan mengoptimalkan berapa pun kuota haji yang diberikan Saudi. Namun, Kemenag juga berupaya mencari kuota tambahan.
Kementerian Agama juga akan segera memulai berbagai persiapan pemberangkatan haji. Persiapan dilakukan baik di dalam maupun di luar negeri. [JP]