WahanaNews.co.id | Pemerintah mengeluarkan aturan lengkap ketentuan perjalanan dalam negeri menjelang mudik Lebaran 2022. Aturan lengkap mudik terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan.
Baca Juga:
Puncak Arus Balik, Pintu Kedatangan Stasiun Gambir Masih Sepi Pemudik
Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," beber Wiku dikutip dari laman Satgas Covid-19, seperti dilansir detikcom Senin (4/4/2022).
Syarat mudik Lebaran
Baca Juga:
Tembus 2,3 Juta Orang, Pemudik Angkutan Penyeberangan Jadi yang Tertinggi
Sesuai Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019, berikut aturan lengkap mudik Lebaran 2022.
Bagi yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PRC atau antigen sebagai syarat perjalanan;
Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;