WahanaNews.co.id | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) mengatakan gage di Jakarta tidak berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.
Baca Juga:
Catat Tanggalnya, Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap 10 Hari
Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
"Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku," ujarnya.
Meski ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran, Ia memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
Baca Juga:
Mulai Besok, Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor Diberlakukan Selama 24 Jam
"Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik,". [JP]