WahanaNews.co.id | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil-genap di wilayah Jakarta tidak berlaku selama libur bersama dalam rangka Lebaran 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo) mengatakan gage di Jakarta tidak berlaku mulai 29 April sampai 6 Mei 2022.
Baca Juga:
Mudik 27-30 Maret, Polisi Terapkan Sistem Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak
Hal ini mengikuti kebijakan pemerintah yang telah menetapkan libur bersama pada masa Lebaran.
"Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa Lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 6 Mei, maka pada tanggal itu gage di Jakarta tidak berlaku," ujarnya.
Meski ganjil-genap di Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran, Ia memastikan kebijakan gage di jalan tol tetap diberlakukan selama arus mudik dan arus balik.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Kaji Sistem Ganjil Genap Kendaraan untuk Kurangi Kemacetan Kota
"Kecuali gage di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan one way baik pada arus mudik maupun arus balik,". [JP]