WahanaNews.co.id | Menurut Sekjen Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Ada 3 poin mengapa Unit Usaha Syariah (UUS) harus dipertahankan "Pertama, secara global tidak ada fatwa yang melarang model Unit Usaha Syariah (UUS). Bahkan, itu masih diadopsi oleh sebagian besar negara termasuk Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, Lebih banyak mudharat daripada manfaatnya jika UUS dihapuskan.
Baca Juga:
Erick Thohir Rencanakan Muamalat dan BTN Jadi Bank Syariah Terbesar di Indonesia
Ketiga, UUS juga berperan penting dalam mengembangkan industri perbankan syariah."
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Spin Off Bank Syariah?" yang diselenggarakan di Universitas Paramadina, 25 Mei 2023.
Menurut Herwin pembahasan tentang UUS ini perjalanannya sudah panjang.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, Bank Muamalat Kolaborasi dengan Unisba
"Permohonan dari komite ahli perbankan syariah adalah bagaimana bisa dipastikan tidak adanya percampuran antara konvensional dengan syariah. Maka itu ada persyaratan untuk menjalankan UUS laporan keuangan harus dipisah, pencatatannya dipisah. Landasan hukumnya tafriqul halal 'anil haram." katanya.
Hasil beberapa riset ditemukan bahwa Bank Umum Syariah (BUS) kecil di developing countries terlalu kecil untuk bisa berkontribusi ke negara tersebut.
Bahayanya monopolistic competition kalau bank besar selain kesulitan juga berbahaya. Spin-off tidak menghasilkan kinerja yang lebih baik bahkan setelah 4 tahun.
"Secara global, Tahun 2021 Bank Syariah Indonesia (BSI) menempati peringkat ke 23 di antara bank-bank syariah terbesar di dunia. Serupa dengan pasar perbankan lainnya BSI membutuhkan counterpart lokal yang setara/kuat untuk mendukung menjadi Top 10 Global Islamic Bank."
Dr. Handi Risza, Dosen Prodi MM Universitas Paramadina dalam paparannya menyatakan bahwa potensi perbankan syariah masih sangat luas sementara market share masih pada kisaran 6-7%.
Handi menyinggung tantangan terkini industri perbankan syariah "Market share industri jasa keuangan syariah 10 %, sedangkan perbankan syariah 7%. Perbankan syariah dituntut mampu menyediakan kebutuhan keuangan dalam pengembangan industri halal dan pengembangan lembaga keuangan syariah."
Permodalan bank syariah yang masih terbatas. Sehingga masih memiliki kendala dalam pengembangan sistem informasi dan teknologi dalam menghadapi persaingan era digital yang semakin tinggi.
Ia juga menyinggung rendahnya literasi keuangan syariah "Masih sangat rendah, yaitu baru 8,93%, jauh tertinggal dari literasi keuangan secara nasional yang sebesar 38,03%. Untuk indeks inklusi keuangan syariah juga masih tertinggal di posisi 9,1% dibandingkan dengan inklusi keuangan nasional 76,19%." ujarnya.
Handi juga menggaris bawahi beberapa hal penting terkait Spin-off. "UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka "kotak pandora" tentang kelemahan dasar justifikasi pada peraturan mandatory spin-off sebelumnya." ujarnya.
"Selain itu Penetapan kewajiban spin-off tidak memperhatikan kondisi realitas UUS dan Industri, melainkan hanya berdasar pada lama tahun sejak diundangkan dan persentase aset UUS dibanding BUK-nya." lanjutnya.
Narasumber lainnya, Dr. Anis Byarwati Anggota Komisi XI DPR RI menyinggung proses pembahasan spin-off "Yang tertuang di UU P2SK adalah jalan tengah tidak dibatasi waktunya, asetnya tapi kita serahkan kepada OJK untuk membuat roadmap. Kalau mau ada kewajiban spin-off OJK membuat bagaiman mekanisme dari UUS menjadi BUS. OJK diberi kesempatan merancang POJK selama 6 bulan".
Menurutnya perbankan syariah dan konvensional tidak bisa dibandingkan, perlu keberpihakan untuk bisa mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. "Keberpihakan harus didukung, namun bank syariah tidak boleh hanya bermain simbol, tetapi harus menjaga kualitas layanan, kepuasan nasabah harus diperhatikan, dan kecepatan layanan."
Kebijakan spin off diharapkan melahirkan Bank Syariah baru yang sehat dan kuat hal itu ditandai dengan total aset yang dimilikinya, sehingga penguasaan pasar perbankan syariah menjadi lebih seimbang.
"Kebijakan spin off diharapkan akan memberikan dampak bagi industri perbankan syariah, terutama dalam memperkuat struktur permodalan, selaras dengan tujuan dan sasaran bank syariah secara keseluruhan, dan berkontribusi pada pertumbuhan dan perkembangan ekosistem industri halal di Indonesia." pungkasnya.[zbr]