WahanaNews.co.id | Tahun ini mudik sudah tak lagi dilarang. Kementerian Perhubungan memprediksi Jawa Tengah (Jateng) menjadi daerah yang paling banyak diserbu pemudik tahun ini.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan diprediksikan daerah tujuan terbanyak mudik tahun inj adalah ke Jawa Tengah. Akan ada sekitar 21,3 juta orang yang bakal menuju Jawa Tengah di masa mudik lebaran mendatang.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
"Dari hasil penelitian Badan Litbang Perhubungan, daerah tujuan terbesar yaitu ke Jawa Tengah sebesar 26,8% atau 21,3 juta orang yang akan datang dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek," ungkap Budi dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom, Minggu (27/3/2022).
Potensi pergerakan masyarakat terbesar selanjutnya yaitu menuju Jawa Timur dan Jawa Barat. Adapun survei potensi pergerakan masyarakat mudik lebaran tahun 2022 ini dilakukan pada 9-21 Maret atau setelah syarat perjalanan dengan test antigen/PCR dihapuskan.
Budi juga mengatakan penggunaan moda transportasi yang digunakan untuk mudik akan sedikit bergeser, meskipun penggunaan angkutan pribadi tetap jadi yang terbanyak. Pemilihan penggunaan pesawat menjadi lebih banyak dibandingkan menggunakan kereta api.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Pengguna mobil pribadi yang diprediksi akan digunakan oleh 21 juta orang dan sepeda motor 14 juta orang akan mendominasi perjalanan mudik. Selanjutnya disusul oleh bus sebanyak 12 juta orang dan pesawat sebanyak 9 juta orang.
Diperkirakan juga puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 28 April, namun akan potensi perjalanan tambahan meningkat di tanggal 30 April. Sementara puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 8 Mei 2022.
Budi menyatakan kemungkinan akan ada pembatasan angkutan barang yang beroperasi selama masa mudik. Namun, implementasinya masih dalam pembahasan.
"Mungkin yang nanti akan dibatasi yaitu mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan," jelas Budi. [JP]