WahanaNews.co.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan praktik judi online beroperasi lintas negara dan mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan aksi judi online tersebut dilakukan secara terorganisir oleh para mafia dari Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos atau kerap disebut wilayah Mekong Raya.
Baca Juga:
Menkomdigi: Situs Judol di Tutup Satu, Tumbuh Seratus
"Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Oleh sebab itu, Krishna mengatakan persoalan judi online tidak hanya menjadi masalah di Indonesia saja, tetapi seluruh negara yang ada di Asia Tenggara, bahkan hingga China.
Ia menjelaskan praktik judi online sendiri semakin marak sejak pandemi Covid-19 melanda dunia. Pasalnya, saat itu para penjudi di wilayah Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi online. Sejak itu judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya, Krishna menyebut para bandar judi yang berada di wilayah Mekong Raya bakal merekrut operator dari negara yang akan dijadikan target pasar.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan negara tersebut," tuturnya