WahanaNews.co.id | Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, Kota Malang secara resmi melarang jual beli daging anjing.
SE diterbitkan berdasarkan SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.4200F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.
Baca Juga:
Komnas HAM Telusuri Isu Soal Pembiayaan Korban Kanjuruhan di RSSA di Stop
Surat Edaran dikeluarkan, Senin (17/1/2022), ditanda tangani oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Wali Kota meminta agar masyarakat yang selama ini menyediakan daging anjing berpedoman pada SE tersebut.
Melalui aturan itu, Pemkot Malang melarang masyarakat melakukan kegiatan menjual ataupun melakukan pemotongan daging hewan non-pangan untuk tujuan konsumsi. Hal ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan hewan ke manusia atau sebaliknya (Zoonosis).
"Ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis)," bunyi dalam aturan tersebut seperti dilansir detikcom, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:
Dampak Tarif Listrik Naik, Pemkot Malang Bakal Tekor Rp 7,7 Miliar
Surat edaran itu juga ditunjukkan bagi siapapun yang mendistribusikan hewan non-pangan untuk konsumsi. Kemudian juga melaksanakan kegiatan usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan penjualan hewan non-pangan tanpa izin.
Aturan ini juga ditunjukkan pada siapapun yang menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi dan kriteria hewan potong.
Adapun mengenai hewan non-pangan yang dimaksud antara lain satwa yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di darat, air, dan/atau udara. Dalam hal ini baik satwa yang dipelihara maupun yang habitatnya tidak boleh untuk diolah sebagai makanan atau minuman bagi manusia.
Dengan adanya aturan ini, maka pelaku usaha dilarang menyediakan makanan dan minuman yang berada dari daging anjing. Hal ini juga berlaku untuk pedagang hewan daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern dan tempat-tempat lainnya.
Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan pengawasan, pengendalian dan edukasi terhadap aktivitas perdagangan daging anjing.
Dalam hal ini termasuk penyediaan makanan dan minuman kepada pelaku usaha di Kota Malang. Menurut Sutiaji, semua kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Pada aturan ini, Satpol PP akan berperan untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di masyarakat. "Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Sutiaji. [JP]