WahanaNews.co.id | Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Ratusan ulama se-Jabar disebut sebagai penjamin.
Kembali diajukannya penangguhan ini lantaran pengajuan penangguhan yang pertama belum mendapatkan kabar dari penyidik Polda Jabar. Diketahui, Bahar sendiri ditahan atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Baca Juga:
Polisi Buru Penembak Habib Bahar bin Smith, Berikut Kondisinya Saat Ini
"Iya benar (diajukan penangguhan). Karena kita nunggu jawaban dari penyidik bagaimana. Maka kita ajukan lagi," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Rabu (12/1/2022).
Ichwan menuturkan dalam pengajuan ini, ada ratusan ulama sebagai penjamin. Termasuk istri dari habib Bahar juga ikut menjamin penangguhan penahanan ini.
"Seluruh ulama se-Jabar. Ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bajar. Kemudian dari istri habib Bahar," kata dia, melansir detikcom.
Baca Juga:
Soal Penembakan Habib Bahar, Polda Jabar Ungkapkan Hal Ini
Dengan adanya penjamin dari ulama ini, Ichwan meyakini Bahar tidak akan melarikan diri sebagaimana alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar. "Kami yakin tidak akan melarikan diri lah. Apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," ujar Ichwan.
Dia menuturkan penangguhan penahanan terhadap Bahar ini dinantikan. Sebab, kata dia, Bahar dibutuhkan oleh santrinya.
"Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk ngajar," kata Ichwan.
Respons Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini belum ada jawaban pertimbangan dari penyidik terkait penangguhan Bahar. "Belum ada pertimbangan ke arah itu. Karena penyidik masih fokus penyelesaian berkas perkara," kata Ibrahim saat dihubungi.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah di dapat oleh penyidik Polda Jabar.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Polda Jabar juga menangani pelimpahan soal ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Diketahui, kasus ini berkaitan dengan Bahar yang memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung. [JP]