WahanaNews.co.id | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut menindak tegas terhadap platform digital investasi ilegal, seperti binary option, salah satunya Binomo.
Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) seperti dilansir detikcom meminta masyarakat waspada terhadap investasi ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Bahkan, SWI juga memanggil sejumlah influencer yang menjadi afiliator dari platform trading binary option yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kominfo yang mengurusi bidang digital, seperti disampaikan Menkominfo, memiliki tiga tugas utama mengatasi binary option di dunia maya.
"Pertama, melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran sistem elektronik dan kepatuhan pada prinsip perlindungan data pribadi, Kedua, kesesuaian konten pada platform digital dengan perundang-undangan yang berlaku, serta ketiga, fasilitasi permintaan pemutusan platform binary option (yang melanggar)," jelasnya.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Dipaparkan Johnny, Kominfo telah menerima permintaan penutupan akses atas kegiatan binary option dari Bappebti Kementerian Perdagangan. Sepanjang tahun 2021, Kominfo juga menutup akses 1.130 konten pialang berjangka ilegal, investasi ilegal, forex ilegal, termasuk konten binary option.
"Tepatnya 489 konten pialang berjangka ilegal, 332 konten investasi ilegal, 312 konten forex ilegal dan 92 konten binary option. Binary option kita sama-sama tahu bahwa Bappebti telah menetapkan itu sebagai kegiatan ilegal setelah lebih dari 1.221 akun diblokir," tandasnya.
Pemerintah juga telah menangani sebanyak 5.429 fintech ilegal yang beredar melalui platform website, aplikasi Google Play Store dan YouTube, Facebook, Instagram, file sharing dan Telegram.
"Beberapa waktu yang lalu ramai dibicarakan terkait dengan fintech ilegal, saya mengambil langkah-langkah tegas sesuai amanat undang-undang dan menutup 5.429 fintech ilegal," ucap Menkominfo.
Di sisi lain, Kementerian Kominfo melalui Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal.
"Saya menekankan agar literasi yang saat ini masih sangat kecil perlu terus didorong, mengingat bahwa usaha pemerintah untuk memberikan perhatian khusus mendorong UMKM dan Ultra Mikro nasional untuk go digital onboarding," ujarnya. [JP]