WahanaNews.co.id | Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Indonesia masih tergolong tinggi. Setiap tahun, ada puluhan ribu orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol menjadi salah satu pemicunya.
Baca Juga:
Persiapan Pengawalan Tamu Negara oleh Polda Kaltim pada Upacara Kemerdekaan RI ke-79
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih mencatat angka kecelakaan di Indonesia yang tinggi setiap tahunnya.
Dalam data terbaru yang dirilis awal April oleh pihak Korlantas, terbukti kecelakaan masih menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di Indonesia.
Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, pada tahun 2021 lalu puluhan ribu orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Tahun lalu, ada sebanyak 25.226 orang meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Tahun Depan, Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK
"Sebagaimana kita ketahui bersama selama ini, kecelakaan merupakan salah satu kontribusi penyebab kematian di Indonesia. Data dari kematian akibat kecelakaan per tahun menembus angka 25.266 orang," kata Firman seperti dikutip detikcom dari NTMC Polri.
Dia bilang, saban bulan ada dua ribu orang meninggal dunia. Sementara setiap harinya ada 70 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Firman pun membeberkan jam-jam rawan kecelakaan terutama di jalan tol. Menurutnya, pagi hari jadi rawan kecelakaan lalu lintas.
"Kecelakaan kendaraan di jalan tol kebanyakan terjadi saat dini hari hingga pagi. Adapun rentang waktunya, sekira pukul 03.00 hingga 09.00," sebutnya.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas d jalan tol, kini Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di tol. ETLE di jalan tol ini mengincar dua pelanggaran utama di jalan tol yaitu kecepatan yang melebihi batas maksimal dan kelebihan muatan.
Untuk diketahui, batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.
Jika melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. [JP]