WahanaNews.co.id | Sertifikasi halal telah menjadi isu yang semakin penting dalam industri makanan dan minuman di seluruh dunia.
Hal ini muncul sebagai respon dari semakin tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat dalam memahami gaya hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan aturan Islam. Sebagai simpulnya, permintaan akan produk halal semakin meningkat dengan pesat
Baca Juga:
Kapolda Gelar Halal Bihalal di Momen Idul Fitri Bersama Personel Polda Sulteng
Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan keyakinan dan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi telah dijamin halal.
Sementara itu, bagi produsen, memiliki sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab bisnisnya untuk fokus pada kepentingan dan harapan konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin halal.
Hal ini akan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat dan harus diupayakan dan diimplementasikan oleh produsen dalam upaya memenuhi permintaan konsumen dan meningkatkan daya saing industri.
Baca Juga:
Uji Makanan dan Minuman: Perlindungan Konsumen Saat Bulan Ramadhan
Ketentuan mengenai sertifikasi halal secara legal formal telah diatur dalam ketentuan pemerintah sejak beberapa tahun lalu yaitu dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH No 33 tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dalam perkembangan selanjutnya UU Jaminan Produk Halal juga telah diadopsi menjadi bagian dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian sertifikasi halal merupakan ketentuan hukum yang mengikat yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan jaminan halal termasuk utamanya para pelaku usaha atau industri.
Pada Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal di tahun 2024.
Untuk dapat mencapai target tersebut maka seluruh stake holders dalam ekosistem halal harus dibenahi dan dipersiapkan.
Salah satu aspek yang harus didorong untuk mewujudkan ekosistem halal tersebut adalah percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha/industri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2019 saja jumlahnya mencapai 65,47 juta unit usaha.
Kewajiban seritifikasi halal bagi pelaku industri, khususnya bagi industri UMKM akan menjadi problematika tersendiri yang tidak mudah. Hal ini terkait kharakteristik UMKM yang pada umumnya mempunyai banayak keterbatasan dalam hal finansial, manajemen, SDM dan kemampuan dalam beradaptasi dengan tantangan-tantangan baru di dunia bisnis.
Bagi Muhammadiyah kewajiban dalam sertifikasi halal ini sebagai bentuk tantangan sekaligus ajang untuk berdakwah dalam koridor amar ma’ruf dan nahi munkar ( QS.3 : 104).
Dari sudut pandang ajaran Islam, perintah mengkonsumsi produk yang halal dan thayyib sudah tegas diperintahkan Allah SWT dalam Al Qur’an antara lain QS.2 : 168 dan 172.
Kemudian dari segi aturan kenegaraan, sertifikasi halal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman syar’i dan kewajiban konstitusional, Muhammadiyah sejak tahun 2018 telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan membentuk Lembaga Pemeriksa dan Kajian Halalan Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah sebagai salah satu stakeholder utama dalam ekosistem halal di Indonesia.
Pada Mei 2021, LPHKHT Muhammdiyah telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari instansi pemberi akreditasi resmi pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dalam memfungsikan dirinya sebagai stakeholder utama ekosistem halal di Indonesia, LPHKHT Muhammadiyah tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan seluruh stakeholder dan sumberdaya yang dimiliki organisasi Muhammadiyah khususnya Halal Center yang dibangun dan didirikan di perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah atau Aisyiyah (PTMA).
Lembaga-lembaga ini milik PTMA inilah yang akan diperankan sebagai garda terdepan yang paling relevan dan memiliki kemampuan untuk menangani urusan dan mendampingi UMKM mulai dari fase persiapan sampai dengan siap disertifikasi Halal.
Pada saat ini telah resmi berdiri 21 Halal Center PT Muhammadiyah/Aisiyah dari wilayah barat hingga timur Indonesia yang siap melayani dan membantu semua pihak dalam bidang halal.
Danone Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat terhadap nutrisi kesehatan dan hidrasi di Indonesia turut mendukung pemerintah memajukan industri halal di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan kebutuhan produk halal.
Komitmen jaminan produk halal diimplementasikan sejak pemilihan jenis material untuk memastikan terjamin kehalalannya, pengecekan material, nama material, produsen, dan asal negara produsen.
Pada tahap produksi, Danone Indonesia juga memiliki dan menerapkan kebijakan untuk memastikan pengolahan produk halal yang bebas dari kontaminasi haram atau najis. Termasuk dalam tahap pendistribusian yang dilakukan sesuai dengan standar dan syarat kehalalan.
Pendiri dan Ketua Bidang Pakar Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah, Sri Wuri Handono, mengatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah yang konsisten menggaungkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dengan misi memajukan Indonesia dan mencerahkan semesta layak dan harus tampil terdepan bergerak menuju kemajuan, mencerahkan dan membawa kemaslahatan bagi ummat termasuk dalam kaitannya dengan dialektika penjaminan produk yang halalan- thayyiban.
“Secara sederhana halal dapat diartikan bahwa produk apakah itu makanan, obat, kosmetika atau barang gunaan lainnya tidak mengandung komponen yang tidak halal (haram atau najis). Sedangkan thayyiban diartikan bahwa produk-produk tersebut memiliki sifat dan kualitas yang baik misalnya rasa, bentuk penampilan, daya awet, dan keamananya untuk dikonsumsi dari segi kesehatannya,” jelas Wuri.
Lebih lanjut menurut Wuri, “LPHKHT Muhammadiyah dalam melayani masyarakat, tidak hanya menekankan pada aspek pemeriksaan halal saja melainkan juga melakukan kajian-kajian di bidang halal terkait dengan aspek-aspek syariah dan teknologi proses maupun produk sebagai sumbangsih yang diperlukan bagi dunia industri dalam mengantisipasi tuntutan dan harapan konsumen dibidang halal”.
Di lain pihak, Danone Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat terhadap nutrisi kesehatan dan hidrasi di Indonesia turut mendukung pemerintah memajukan industri halal di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan kebutuhan produk halal.
Komitmen jaminan produk halal oleh Danone Indonesia diimplementasikan dalam memproduksi produk sejak pemilihan jenis material untuk memastikan terjamin kehalalannya, pengecekan material, nama material, produsen, dan asal negara produsen.
Pada tahap produksi, Danone Indonesia juga memiliki dan menerapkan kebijakan untuk memastikan pengolahan produk halal yang bebas dari kontaminasi haram atau najis. Termasuk dalam tahap pendistribusian yang dilakukan sesuai dengan standar dan syarat kehalalan.
Regulatory Affairs Head Danone Indonesia, Prima Sehanputri mengatakan halal sudah menjadi salah satu bagian dari komitmen Danone Indonesia selain kualitas dan keamanan pangan dari sebuah produk.
“Kami selalu menjamin kehalalan dari produk Danone Indonesia dengan melakukan sertifikasi dari lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH,” jelas Prima.
“Danone Indonesia juga mengajak pihak-pihak terkait yang sebelumnya tidak memperhatikan kehalalan dari produknya untuk menggalakkan sertifikasi halal ini,” ujar Prima dalam rilis yang diterima WahanaNews.co.
Inisiatif Danone Indonesia memiliki dampak positif terhadap industry halal di Indonesia, sejak tahun 2023 Danone Indonesia bekerjasama dengan LPHKHT Muhammadiyah dalam kegiatan perolehan sertifikasi halal melalui program sertifikasi Self Declare maupun Sertifikasi Reguler bagi pelaku UMKM dan penguatan SDM halal Muhammadiyah melalui training formal yang diselenggarakan oleh Auditor Halal dan Penyedia Halal.
Dengan memperoleh sertifikasi halal dan menjaga standar kehalalan produk-produknya, Danone Indonesia memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim bahwa produk mereka dapat dipercaya dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ini juga mendorong perusahaan lain untuk lebih fokus pada kehalalan produk mereka, yang pada gilirannya dapat memperkuat industri halal secara keseluruhan.[zbr]