WahanaNews.co.id | Lucky Hakim mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Indramayu. Ia menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Senin (13/2).
Kabar itu dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin. Ia menyebut Lucky sendiri yang menyerahkan surat pengunduran diri ke DPRD.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Dia (Lucky Hakim) datang sendiri bersama orangnya. Baru terima tadi sore langsung ke sekretariatan ditemui Sekwan," kata Syaefudin, Senin (13/2) dikutip detikJabar.
Syaefudin menjelaskan DPRD Indramayu bakal menindaklanjuti surat yang diajukan Lucky Hakim sesuai mekanisme yang berlaku.
Lucky Hakim lahir di Cilacap pada 12 Januari 1978. Ia memulai kariernya di dunia hiburan sebagai aktor. Lucky tercatat pernah membintangi film Ketika (2004), Lantai 13 (2007), hingga Malam Seribu Bulan (2013).
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Ia kemudian terjun ke dunia politik dan bergabung sebagai kader dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia pernah mencalonkan diri menjadi calon Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2012, tetapi gagal.
Lalu, Lucky terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari PAN. Lucky maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI. Saat itu, dia berhasil meraup 57.891 suara.
Namun, pada 2018, Lucky memutuskan mundur dari PAN. Posisinya di DPR kemudian digantikan Intan Fitriana Fauzi.
Lucky memutuskan pindah ke Partai NasDem. Ia menjelaskan alasannya pindah ke partai pimpinan Surya Paloh itu karena tidak ada kebijakan yang memberatkan, salah satunya soal iuran anggota.
Selama di PAN, kata Lucky, dirinya wajib menyetor sejumlah gajinya. Selain itu, klaim dia, PAN memotong uang resesnya.
"Saya lihat kalau di NasDem ini mau negara ini bebas korupsi awalnya jangan memberatkan anggota DPR dengan ini dan itu. Kalau ini dan itu dibebankan, mendingan saya jadi artis saja. Kalau bicara uang ya," ujar Lucky, Juli 2018 lalu.
Selanjutnya, Lucky mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Indramayu. Ia maju bersama Nina Agustina sebagai calon bupati.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada 15 Desember 2020 menyatakan Nina dengan Lucky unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 313.768 suara.
Kala itu, mereka diusung empat parpol, yakni, Partai Perindo, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem. Nina dan Lucky pun resmi dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati Indramayu pada Februari 2021.
Masa jabatan Nina dan Lucky semestinya berakhir pada 2026. Namun, Lucky memilih mengundurkan diri lewat surat yang ditandatanganinya pada 8 Februari 2023.
Dalam surat itu, Lucky mengakui tidak mampu dalam mengemban amanah sebagai Wabup Indramayu.[zbr]