WahanaNews.co.id | Bukan rahasia lagi bahwa tanah di DKI Jakarta harganya sudah 'selangit'. Tapi rupanya masih ada tanah di ibu kota negara yang nilainya Rp 3 juta ke bawah bahkan cuma Rp 1 jutaan per meter persegi.
Melansir detikcom, harga tanah di Jakarta dapat dilihat di dalam Peraturan Gubernur No 34 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Jual Beli Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020.
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Lalu berapa harga tanah paling murah di Jakarta berdasarkan NJOP?
Di Jakarta Selatan, tanah paling murah Rp 2.925.000 per meter persegi. Itu dapat ditemui di Jalan Manggarai Utara, Jalan Manggarai Utara II, Jalan Manggarai Utara II/KO AL. Namun, di jalan yang sama belum tentu NJOP-nya sama semua.
Di Jakarta Timur juga masih banyak tanah seharga Rp 2.925.000, misalnya di Jalan Lapan V, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo. Selain itu di Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung juga masih banyak tanah di harga tersebut.
Baca Juga:
Soal IKN, Cak Imin: Lagi Enak di Jakarta, Tiba-tiba Disuruh ke Hutan
Sementara Di Jakarta Pusat umumnya harga tanah sudah di atas belasan hingga puluhan juta rupiah. Tapi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang ada tanah Rp Rp 2.925.000.
Sedangkan di Jakarta Barat tanah yang paling murah Rp 3.100.000, tersebar di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, tepatnya di Jalan CC, Jalan Pahlawan, Jalan Sukabumi Selatan, Kampung Baru, Gang Arjuna.
Harga tanah di bawah Rp 2 juta masih banyak ditemui di Jakarta Utara, yakni Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan. Di sini tersebar tanah seharga Rp 1.416.000. Sedangkan di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing banyak tanah seharga Rp 2.640.000 per meter persegi.