WahanaNews.co.id | Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bersepakat dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022. Biaya haji pada tahun ini senilai Rp 39,8 juta.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir detikcom Rabu (14/3/2022).
Baca Juga:
IPHI Harap Pansus Angket Haji Serius Tangani Dugaan Penyelewengan Haji
Biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020. Biaya haji pada 2020 sebesar Rp 35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp 4.000.000.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyetujui angka tersebut. Ace mengatakan kenaikan biaya tidak dibebankan oleh jemaah haji.
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace.
Baca Juga:
Panglima TNI Lepas 285 Prajurit dan ASN Jamaah Umroh Mabes TNI
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844," lanjut Ace.
Ace mengatakan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucapnya.