WahanaNews.co.id | Meski sudah di segel, namun penyelenggaraan bangunan 5 lantai tampa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Pintu Pasar Selatan No 13 A. Blok C 1. Kav. No 314. RT 07. RW 04, Kelurahan Balimester. Kecamatan Jatinegara, Kota Adm Jakarta Timur tetap berjalan tanpa hambatan.
Patut diduga pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur tidak melakukan pengawasan penyegelan bangunan tersebut dan/atau patut diduga penyegelan yang terpasang di lantai 3 bangunan hanya formalitas belaka untuk menghindari tudingan miring.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara jelas dinyatakan bahwa, penyegelan adalah pembatasan kegiatan bangunan gedung, berupa penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan pemangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung.
Sudah menjadi rahasia umum, beberapa Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur memelihara makelar kasus (markus) bangunan bermasalah dengan tujuan untuk meraup keuntungan, memperkaya diri sendiri atau korporasi. Maka tidak heran tidak sulit menemukan bangunan bermasalah baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di wilayah Kota Adm Jakarta Timur bahkan bak jamur dimusim hujan.
Sementara Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur sulit ditemukan di kantornya, sehingga timbul tudingan yang mengatakan, lebih gampang bertemu setan daripada Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Belum lama ini tersiar kabar bahwa, salah seorang pemilik bangunan yang merasa dirinya korban pemerasan melalui pengacaranya melaporkan oknum Satpol PP Jakarta Timur dan oknum Sudin CKTRP Jakarta Timur ke Polres Metro Jakarta Timur.
Saat berita tentang oknum Satpol PP Jakarta Timur dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur oleh pemilik bangunan disampaikan kepada Kepala Satpol PP Prov DKI Jakarta, Aripin melalui pesan whatsapp menyatakan, kami akan periksa, namun sampai saat ini belum diketahui tindaklanjut pemeriksaan yang dilakukan. [JP]