WahanaNews.co.id | Es krim asal China bernama Mixue sempat menghebohkan netizen karena status kehalalannya. Kini MUI resmi tetapkan kehalalannya dan tercatat pada LPPOM MUI.
Gerai es krim yang identik dengan berbagai meme tentangnya beberapa kali menghebohkan masyarakat. Kehadiran Mixue pertama kali populer karena dikenal sebagai gerai es krim dengan harga yang murah dan rasa yang enak.
Baca Juga:
Ketua MPU Aceh Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Halalkan Riba
Tetapi es krim bernama Mixue yang dinaungi oleh perusahaan asal China ini sempat membuat gaduh karena status kehalalannya yang tidak jelas. Sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Muslim tentu kehalalan makanan adalah hal yang paling utama.
Usai kasus kehalalan yang tidak jelas, beberapa Muslim merasa tidak nyaman dan takut untuk menikmatinya lagi. Tetapi baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang dianggap sebagai angin segar bagi Muslim.
Mengutip akun Instagram @anca.id (16/2) MUI kini telah menetapkan kehalalan gerai es krim Mixue. Hingga saat ini sudah ada 100 gerai Mixue yang tercatat mengantongi fatwa halal dan secara resmi tertulis pada website LPPOM MUI.
Baca Juga:
MUI Resmi Nyatakan Produk Es Krim Mixue Halal
Seluruh produk es krim dan racikan minuman Mixue tercatat dengan nomor ketetapan halal 00160202490223. Tetapi masih ada tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh Mixue untuk membuat kehalalannya resmi dan dapat menempelkan logo halal pada setiap gerainya.
Untuk seluruh makanan yang telah mendapatkan ketetapan halal MUI, masih harus menunggu sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam mendapatkan sertifikasi halal, Mixue dan produk makanan dan minuman lainnya, wajib melalui 5 tahapan secara sukses. Mulai dari melakukan permohonan sertifikasi halal, pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh BPJPH, pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, sidang fatwa halal hingga penerbitan sertifikasi halal.