WahanaNews.co.id | Pemerintah memutuskan per hari ini membuka kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu bahwa akan mulai mencabut larangan ekspor komoditas tersebut pada Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga:
Pungutan Ekspor Sawit Dihapus, Negara Kehilangan Penerimaan Rp 9 Triliun
Pengumuman tersebut diumumkan langsung oleh Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5) lalu.
"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri, baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya. Maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Jokowi dalam keterangan pers, dikutip Senin (23/5/2022).
Adapun alasan dari pencabutan kebijakan larangan ekspor karena pertama, pasokan minyak goreng curah sudah melimpah dibandingkan sebelum dilakukannya pelarangan ekspor minyak goreng.
Baca Juga:
Mendag Tambah Jatah Ekspor CPO Demi Kerek Harga Sawit
"Alhamdulillah pasokan minyak goreng curah bertambah. Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194 ribu ton per bulannya. Pada bulan Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton," ujarnya.
Setelah adanya pelarangan ekspor pada April 2022, pasokan minyak goreng curah mencapai 211 ribu ton per bulannya. "Melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," lanjutnya
Seiring dengan melimpahnya pasokan minyak goreng curah di dalam negeri, harga komoditas pangan itu juga disebut telah menurun. Sebelum adanya larangan ekspor, Jokowi mengungkap harga minyak goreng curah Rp 19.800/liter.
"Setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200/liter sampai Rp 17.600/liter," lanjut Jokowi.
Sehari kemudian, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
Aturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk membuka ekspor CPO dan turunanya. Kami akan mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil," kata Lutfi dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kementerian Perdagangan, Jumat (20/5).
Setelah dicabutnya Permendag Nomor 2 Tahun 2022, Lutfi akan menerbitkan Permendag baru mengenai aturan ekspor, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) hingga aturan pengawasan ekspor.
"Sesuai arahan Bapak Presiden ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali pada 23 Mei 2022 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan DMO dan DPO, mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Adapun total ketersediaan minyak goreng curah yang harus dijaga di dalam negeri sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Itu terdiri dari 8 juta ton minyak goreng kebutuhan nasional dan cadangan 2 juta ton. [JP]