WahanaNews.co.id, Jakarta - Pemerintah melakukan pembelian kembali (buyback) Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp15,42 triliun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui cara bilateral buyback.
Adapun pembelian kembali telah dilakukan pada 23 November 2023, namun settlemen dilakukan pada 30 November 2023, seperti pernyataan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Kamis (30/11/23).
Baca Juga:
Pertamina EP Cepu Raih Pengakuan Bergengsi di Ajang ASRRAT Award 2024
Pelaksanaan bilateral buyback dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
Secara perinci, terdapat dua seri SUN yang dibeli kembali (source bonds), yakni FR0070 dan FR0077. SUN seri FR0070 jatuh tempo pada 15 Maret 2024, sedangkan FR077 pada 15 Mei 2024.
FR0070 memiliki nominal Rp7,85 triliun dengan harga 100,62 persen, sementara FR0077 memiliki nominal Rp7,57 triliun dengan harga 100,83 persen.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi DJK atas Penghargaan untuk Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan Terbaik 2024
Di sisi lain, terdapat pula dua seri SUN lainnya yang diterbitkan pemerintah sebagai SUN penukar (destination bonds), yaitu FR0100 dan FR0101. FR0100 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2034, sedangkan FR0101 pada 15 April 2029.
Untuk FR0100, memiliki nominal Rp7,85 triliun dengan harga 99,4 persen, sedangkan FR0101 memiliki nominal Rp7,57 triliun dengan harga 100,66 persen.
Bilateral buyback adalah metode pembelian kembali SUN di pasar sekunder yang dilakukan melalui pembahasan antara pemerintah dan pihak yang menyampaikan penawaran penjualan SUN, dengan ketentuan dan persyaratan sesuai kesepakatan.
Transaksi tersebut dapat dilakukan dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, pemerintah daerah, atau dealer utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan.
Bilateral Buybackt dilakukan oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, pemerintah daerah, dan/atau dealer utama dengan mengajukan permohonan penawaran penjualan SUN kepada Menteri cq Direktur Jenderal secara tertulis atau dapat dilakukan melalui sistem elektronik.
[Redaktur: Amanda Zubehor]