WahanaNews.co.id | Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi baru terkait kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun dengan adanya PP 96/2021 ini maka riwayat status aturan sebelumnya seperti PP 23/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP 24/2013, PP 1/2014, PP 1/2017 dan PP 8/2018 sudah tidak berlaku alias dicabut.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Aturan ini menjelaskan segala macam yang berhubungan dengan kegiatan usaha pertambangan minerba.
Misalnya pada Bab III Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 6 dijelaskan cara untuk mendapatkan izin usaha.
Berdasarkan beleid tersebut, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. Kemudian bukti perizinan diberikan dalam bentuk nomor induk berusaha, sertifikat standar dan izin.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Perizinan berwirausaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin berusaha terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian.
Lepas dari itu, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan.
Selain itu, di dalamnya juga dibahas mengenai permohonan perpanjangan kontrak/izin, informasi ini penting untuk diketahui pengusaha. Penjelasan tersebut ada dalam Pasal 59 PP 96/2021.
"Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," tulis PP tersebut dikutip Selasa (7/12/2021).
Kemudian, pengusaha dapat melakukan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Selain itu, perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan.
Adapun jika pengusaha ingin melakukan perpanjangan waktu operasi produksi, maka setidaknya harus melengkapi persyaratan di antaranya peta dan batas koordinat wilayah, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir, dan surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Rencana kerja selama masa perpanjangan, laporan akhir kegiatan Operasi Produksi, laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, reklamasi, neraca sumber daya dan cadangan juga masuk dalam persyaratan perpanjangan operasional produksi.
PP itu menyebutkan, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi terhadap pengusaha dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.
Meski begitu, Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi.
Penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemegang IUP disertai dengan alasan, setidaknya harus disampaikan dalam jangka waktu paling lambat sebelum kegiatan Operasi Produksi berakhir. (JP)