WahanaNews.co.id | Perum Perhutani menyiapkan berbagai Langkah strategis termasuk mengoptimalkan sektor bisnis dan sumberdaya termasuk karyawan demi keberlanjutan bisnis dan pelestarian hutan.
Hal itu menyusul beredarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022.
Baca Juga:
Inisiatif Hijau TÜV Rheinland Indonesia Bersama Perhutani: Penanaman 200 Pohon untuk Masa Depan Berkelanjutan
“Ada implikasi dari penetapan kebijakan KHDPK tersebut, tak terkecuali terhadap karyawan Perhutani, tapi sisi positifnya, kami menjadi lebih fokus ke bisnis dan mampu mengoptimalkan berbagai sumberdaya termasuk karyawan,“ tegas Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, melansir laman bumn.go.id.
Wahyu menyatakan manajemen sudah menyiapkan sejumlah Langkah termasuk inventarisasi dan pengalokasian sumberdaya Manusia (SDM) untuk menyokong pengembangan bisnis. Selain itu, lanjutnya, manajemen juga melakukan inventarisasi terhadap aset tanaman dan aset tetap secara menyeluruh.
Manajemen yakin fokus ke aspek bisnis akan bisa mengakselerasi kecepatan kinerja Perhutani menjadi lebih kencang. “Dengan demikian, pada akhirnya semua stakeholders akan mendapat manfaat.”
Baca Juga:
Resmi Jabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perhutani, Ini Profil Sandy Mukhlisin
Perhutani, tambahnya, sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan bagian dari pemerintahan tentunya memiliki kewajiban melaksanakan kebijakan pemerintah termasuk penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai amanah UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.23 /2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (khususnya Pasal 108 dan Pasal 112) dan SK Menteri LHK No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Pada Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
Selanjutnya, tambah Wahyu, Perhutani akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian LHK untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar keberlanjutan bisnis Perhutani, kepentingan stakeholders termasuk karyawan serta kelestarian hutan tetap terjaga. “Pada saat yang sama, kami terus melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua stakeholders di kalangan internal dan eksternal.”
Wahyu menekankan salah satu perhatian khusus manajemen saat ini adalah menjaga Iklim yang kondusif serta soliditas antara manajemen dan karyawan.