WahanaNews.co.id | Pernikahan beda agama terus diizinkan oleh pengadilan di Indonesia.
Kali ini diizinkan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bagi warga Cipulir yang beragama Islam dan Katolik untuk menikah.
Baca Juga:
Ribuan Anak di Jabar Ajukan Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktornya karena Hal Ini
Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (18/3/2023).
Diceritakan, mempelai laki-laki, YT, beragama Islam, sedangkan mempelai perempuan, CM, beragama Katolik. Secara agama, keduanya telah menikah di sebuah gereja di Jakarta.
Masalah muncul saat hendak mendaftarkan ke negara, yaitu Dinas Catatan Sipil, harus meminta izin terlebih dahulu ke PN Jaksel. Akhirnya keduanya mengajukan permohonan penetapan ke PN Jaksel dan dikabulkan.
Baca Juga:
Cegah Perkawinan Anak, KemenPPPA: Perlu Koordinasi Perangkat Daerah
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian putusan hakim tunggal I Dewa Made Budiwatsara.
I Dewa Made Budiwatsara pun memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jaksel untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut.
"Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 210 ribu," ujarnya.
I Dewa Made Budiwatsara menetapkan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, yaitu YT yang beragama Islam dan CM yang beragama Katolik, meskipun berbeda agama telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 10 November 2022 di hadapan pemuka agama Katolik.
"Menimbang, bahwa meskipun Para Pemohon berbeda agama, namun telah terjadi perkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan 'Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku'," ucap I Dewa Made Budiwatsara.
I Dewa Made Budiwatsara kemudian merujuk Pasal 35 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2006, yang mana mencatatkan:
"Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan",
Selanjutnya, pada bagian penjelasan, disebutkan bahwa 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangkan hukum di atas, maka kepada Para Pemohon diberikan izin untuk mencatatkan perkawinannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu," pungkas I Dewa Made Budiwatsara.[zbr]