WahanaNews.co.id | Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN-Jakbar) gelar sidang perdana gugatan supplier tanah merah proyek tol Simpang Susun Serang terhadap perusahaan BUMN dan rekanan.
Menurut penggugat tindakan para tergugat dan turut tergugat yang telah menunggak pembayaran biaya atas pekerjaan tersebut sangat merugikan penggugat.
Baca Juga:
Taspen Gerak Cepat, 5 Genset dan Ratusan Paket Sembako Dikirim untuk Korban Gempa Ngada
Gugatan yang telah didaftar di PN Jakarta Barat tersebut telah teregister dengan No. 74, dan sidang perdana pada Rabu (09-03-2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
PT. Multisarana Mitra Lestari menggugat perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk bersama rekanannya PT. Lordin Indo Perkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, karena telah menunggak pembayaran biaya suplai tanah merah di proyek pembangunan jalan tol Simpang Susun Serang hingga bertahun-tahun.
Santoso Adjuwardie selaku Direktur PT. Multisarana Mitra Lestari selaku pihak yang dirugikan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kantor Hukum Ryanto Sirait & Partners (RSP).
Baca Juga:
Prabowo Targetkan Maksimal 300 BUMN, MARTABAT Prabowo-Gibran: Akhiri Beban, Perbesar Manfaat untuk Rakyat
Ryanto Sirait, SH, MH saat dimintai keterangan oleh awak media dilokasi sidang PN Jakarta Barat mengungkapkan kronologis kejadian perkara yang menggugat PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk
"Kami menghadiri sidang di PN Jakarta Barat dalam rangka menghadiri sidang perdana sehubungan dengan gugatan kepada PT Lordin Indo Perkasa dan PT Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk karena Wanprestasi"
"Dasar diajukan Gugatan ini adalah bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki kerjasama dalam hal pengadaan Tanah Merah Super untuk kebutuhan proyek Simpang susun Tol Serang Panimbang milik turut tergugat selaku kontraktor utama yakni PT. Pembangunan Perumahan, Persero(Tbk)”, ungkapnya