WahanaNews.co.id | Maraknya berita yang beredar dalam Terkait surat Nomor: B.67 / Res.1.10/2022/Dirreskrimum dari Kepolisian Daerah Banten, tertanggal 07 Januari 2022, tentang pemanggilan wartawan media online anekafakta.com atas nama Eva Andriani sebagai tindak lanjut atas laporan pemilik gudang dan atau importir di Balaraja, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI).
Adapun hal tersebut telah ditanggapi Polda Banten dimana menegaskan tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan EA, mengaku sebagai seorang wartawati dengan website anekafakta.com. Polda Banten menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
“Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.
Diksi kriminalisasi media terkait perkara EA ini menurut Shinto memang sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten. Namun pasca pembelajaran dengan Wakil Ketua Dewan Pers pada Desember 2021 lalu, saat ini, Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan.
“Diksi kriminalisasi media ini tentu saja menjadi bahan yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mendalami apakah benar Aneka Fakta adalah industri media, dan apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” kata Shinto Silitonga.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.
“Penting sekali untuk mengklarifikasi apakah benar EA adalah seorang wartawan, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers” terang Shinto Silitonga.
Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan.