WahanaNews.co.id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga untuk memulihkan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Jokowi juga memerintahkan para anak buahnya itu untuk mencegah pelanggaran HAM berat di masa mendatang.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: a. memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan b. mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," demikian bunyi diktum pertama Instruksi Presiden Nomor 2 Tahu 2023.
Instruksi itu ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Mendagri Tito Karnavian, Menlu Retno Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menkumham Yasonna H Laoly.
Jokowi juga memberi instruksi tersebut kepada Menkeu Sri Mulyani, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mensos Tri Rismaharini, Menaker Ida Fauziyah, serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Instruksi juga ditujukan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menkop UKM Teten Masduki, Menparekraf Sandiaga Uno, Jaksa Agung ST Burhanudin, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua menyampaikan laporan pelaksanaan rekomendasi sesuai dengan instruksi presiden ini paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun kepada presiden melalui menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan," bunyi diktum keempat inpres tersebut.
Sebelumnya, Jokowi mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Ia membuat kebijakan penyelesaian nonyudisial pelanggaran-pelanggaran itu. Dia juga tidak menutup penyelesaian via hukum.