WahanaNews.co.id | Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (7/03).
Dalam keterangannya, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani mengatakan bahwa panitia seleksi menghadap Presiden untuk melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
“Hari ini kami, panitia seleksi untuk pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk periode 2022 hingga 2027, menghadap kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan hasil seleksi dan 21 calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2022-2027,” ujar Sri Mulyani.
Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.
Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK yaitu, Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota, a. Mahendra Siregar, b. Darwin Cyril Noerhadi dan c. Iskandar Simorangkir.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, a. Mirza Adityaswara, b. Marwanto dan c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, a. Dian Ediana Rae, b. Agusman dan c. Ogi Prastomiyono.
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, a. Hoesen, b. Inarno Djajadi dan c. Doddy Zulverdi. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, a. Pantro Pander Silitonga, b. Iwan Pasila dan c. Adi Budiarso.
Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota, a. Hidayat Prabowo, b. Sophia Issabella Watimena dan c. Budi Santoso. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, a. Friderica Widyasari Dewi, b. Hariyadi dan c. Difi Johansyah.
Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara.
Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.
“Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR, masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” tambahnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. [JP]